PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 40
BAB 6 — PROSEDUR KOMUNIKASI SAR
(1) Dalam hal pelaksanaan operasi SAR telah berakhir, petugas komunikasi menyusun laporan kegiatan terkait dengan komunikasi SAR. (2) Laporan yang telah disusun petugas komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada SAR Mission Coordinator (SMC) melalui Asisten Komunikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
