PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 38
BAB 6 — PROSEDUR KOMUNIKASI SAR
Perangkat Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b merupakan kebutuhan peralatan komunikasi yang diperlukan dalam pelaksanaan operasi SAR.
