PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 14
BAB 4 — JARING KOMUNIKASI SAR
(1) Jaring penginderaan dini pada musibah penerbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan internasional yang dikeluarkan oleh organisasi penerbangan sipil internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO). (2) Jaring penginderaan dini pada musibah pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan internasional yang dikeluarkan oleh organisasi maritime internasional (International Maritime Organization/IMO).
