PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 41
BAB 3 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Presentasi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Analisis Jabatan (TPAJ) kepada para pimpinan unit kerja eselon I dan II serta Kepala Badan. (2) Hasil pokok yang dipresentasikan terdiri atas: a. Peta Jabatan; b. Uraian Jabatan; c. rekomendasi atas temuan lapangan; dan d. Hasil Penyusunan Analisis Jabatan.
