PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 33
BAB 3 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Syarat Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf o merupakan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh PNS untuk dapat melakukan pekerjaan atau memangku jabatan. (2) Syarat jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pangkat/Golongan Ruang; b. Pendidikan; c. Kursus/diklat; d. Pengalaman kerja; e. Pengetahuan kerja; f. Keterampilan kerja; g. Bakat kerja; www.djpp.kemenkumham.go.id
h. Temperamen kerja; i. Minat kerja; j. Upaya fisik; k. Kondisi fisik; dan l. Fungsi pekerjaan.
