PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 30
BAB 3 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
Korelasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf l merupakan hubungan kerja antara jabatan yang satu dengan jabatan lainnya ataupun orang lain yang berhubungan dengan jabatan tersebut, baik secara vertikal, horizontal dan diagonal baik di dalam maupun di luar instansi.
