PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan disusunnya pedoman analisis jabatan adalah: a. Untuk membantu dan memudahkan dalam melakukan analisis jabatan di lingkungan Basarnas dengan format data serta langkah yang akan dilakukan termasuk dalam perumusan hasil analisis jabatan untuk penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, pengawasan dan akuntabilitas. b. Untuk membantu dalam melakukan penataan kepegawaian yang sekaligus memberikan umpan balik bagi penyempurnaan organisasi, tata laksana, pengawasan dan akuntabilitas.
