PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 23
BAB 3 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
Ikhtisar jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e merupakan ringkasan dari uraian tugas yang disusun dalam satu kalimat yang mencerminkan pokok-pokok tugas jabatan.
