PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 16
BAB 3 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b digunakan untuk : a. penyusunan Peta Jabatan; b. penyusunan Uraian Jabatan; c. penyusunan formasi pegawai dan kelembagaan; dan d. kepentingan manajemen kepegawaian. (2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menghasilkan: a. rumusan nomenklatur jabatan; b. Uraian Jabatan; c. Peta Jabatan; dan d. laporan hasil Analisis Jabatan. (3) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam formulir informasi jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
