PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di...
Pasal 5
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dihitung berdasarkan hasil penilaian kinerja Pegawai. (2) Hasil penilaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan penilaian pejabat penilai kinerja atas laporan kinerja Pegawai. (3) Laporan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diisi oleh setiap Pegawai sebagai bukti pelaksanaan kegiatan jabatan setiap periodik.
