PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di...
Pasal 36
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Bagi Pegawai yang pindah tugas pada unit kerja/satuan kerja lain, selama tunjangan kinerjanya belum dibayarkan oleh unit kerja/satuan kerja tersebut, pembayaran tunjangan kinerja dibayarkan oleh unit kerja/satuan kerja asal.
