PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di...
Pasal 31
BAB 4 — PENGURANGAN DAN PENAMBAHAN TUNJANGAN KINERJA
Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
