PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di...
Pasal 29
BAB 4 — PENGURANGAN DAN PENAMBAHAN TUNJANGAN KINERJA
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f, pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen).
