PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di...
Pasal 24
BAB 4 — PENGURANGAN DAN PENAMBAHAN TUNJANGAN KINERJA
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen).
