PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan...
Pasal 17
BAB 4 — TAHAPAN KERJA SAMA
(1) Inisiasi Kerja Sama dilaksanakan oleh: a. Pemrakarsa; atau b. Kepala Unit Pelaksana Teknis. (2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), inisiasi dapat dilaksanakan oleh Mitra.
