PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Badan ini menjadi pedoman bagi Kantor Pencarian dan Pertolongan dalam menyusun Rencana Kontingensi. (2) Rencana Kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling sedikit 2 (dua) Rencana Kontingensi dalam 1 (satu) tahun. (3) Rencana Kontingensi dijadikan sebagai salah satu dasar dalam menyusun rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan.
