PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 19
BAB 3 — PENYUSUNAN
Jaring koordinasi, kendali, komunikasi, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h merupakan diagram alur yang berfungsi untuk menerima dan memberikan informasi dalam rangka pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan pada saat terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang akan digunakan pada saat Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
