PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang STANDAR BIAYA PENYELENGGARAAN SIAGA PENCARIAN DAN...
Pasal 11
Peraturan Kepala ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2015 KEPALA BADAN SAR NASIONAL, FHB. SOELISTYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
