PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian...
Pasal 21
BAB 6 — KOORDINASI DAN PEMBINAAN
(1) Pegawai yang menghadapi Masalah Hukum dapat menggunakan jasa Bantuan Hukum di luar Badan. (2) Dalam hal Pegawai menggunakan jasa Bantuan Hukum di luar Badan, Pegawai memberitahukan kepada Biro Hukum dan Kerja Sama secara tertulis.
