PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Badan Ekonomi Kreatif Tahun 2015 - 2019
Pasal 2
(1) Renstra Bekraf meliputi uraian tentang mandat, tugas, fungsi dan kewenangan, peran, kondisi, potensi dan permasalahan, visi dan misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan dan strategi, sasaran program (outcome), kegiatan dan sasaran kegiatan (output), target capaian, serta pendanaan.
(2) Renstra Bekraf merupakan acuan untuk menyusun Rencana Kerja Badan Ekonomi Kreatif yang dijabarkan lebih lanjut oleh setiap Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif ke dalam program tahunan masing-masing.
