Pasal 5
BAB 2 — ASPEK VERIFIKASI
(1) Verifikasi ketersediaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dilakukan untuk memperoleh kepastian bahwa dana yang digunakan untuk membiayai pengeluaran anggaran yang tercantum dalam tanda bukti, telah tersedia dan masih cukup tersedia dalam DIPA dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)/Rencana Kerja. (2) Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang diperlukan dalam
melakukan Verifikasi ketersediaan dana adalah sebagai berikut: a. DIPA; b. Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)/Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL); dan c. Dokumen Pertanggungjawaban Anggaran. (3) Verifikasi ketersediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan langkah sebagai berikut: a. pengklasifikasian pengeluaran anggaran kedalam jenis belanja; b. pengecekan akun sesuai dengan DIPA yang tersedia; c. pengecekan sisa pagu anggaran; dan d. pengecekan nominal yang tercantum dalam Dokumen Pertanggungjawaban Anggaran.
