Pasal 6
(1) Catatan kegiatan transaksi bulanan dibuat menggunakan Formulir Nomor PBK.05 dan Formulir Nomor PBK.06 tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini. (2) Catatan kegiatan transaksi triwulanan dibuat menggunakan Formulir Nomor PBK.07 dan Formulir Nomor PBK.08 tercantum dalam Lampiran 1 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini. (3) Catatan kegiatan transaksi tahunan dibuat menggunakan Formulir Nomor PBK.09 dan Formulir Nomor PBK.10 tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini. (4) Laporan keuangan bulanan, triwulanan, dan tahunan dibuat menggunakan Formulir Nomor PBK.01 sampai dengan Formulir Nomor PBK.04 tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini. (5) Formulir PBK.01 sampai dengan Formulir Nomor PBK.10 tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini.
