PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja di...
Pasal 3
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan akuntabilitas kinerja, Inspektorat Badan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas: a. melakukan evaluasi atas capaian kinerja setiap unit kerja dalam rangka meyakinkan kebenaran informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan akuntabilitas kinerja dan melaporkan kepada Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
