PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Gula Kristal...
Pasal 20
BAB 5 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Dalam hal terjadi perselisihan antar Peserta Pasar Lelang GKR dalam pelaksanaan perdagangan GKR, penyelesaian perselisihan terlebih dahulu dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat melalui sarana penyelesaian perselisihan yang disediakan Penyelenggara Pasar Lelang GKR.
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Peserta Pasar Lelang GKR yang berselisih dapat menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau pengadilan negeri.
