Pasal 39
pasal.id
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku maka: a. Peraturan Kepala Bappebti Nomor 73/BAPPEBTI/PER/09/2009 tentang Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dan Persyaratan Kerjasama Antara Penyelenggara Dengan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif; b. Peraturan Kepala Bappebti Nomor 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 tentang Sistem Perdagangan Alternatif; dan c. Peraturan Kepala Bappebti Nomor 98/BAPPEBTI/PER/07/2012 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 73/Bappebti/Per/9/2009 Tentang Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif Dan Persyaratan Kerjasama Antara Penyelenggara Dengan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
