PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Insentif Riset bagi Pelaku...
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan Prospek dilakukan berdasarkan Petunjuk Teknis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fokus, penerima dan bidang; b. ketentuan, persyaratan, dan kriteria; c. mekanisme pengajuan proposal; d. format proposal; e. pembiayaan program insentif; dan f. monitoring, evaluasi dan pelaporan. (3) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman kegiatan Riset Ekonomi Kreatif bagi:
- pelaku Ekonomi Kreatif;
- lembaga riset pemerintah dan swasta; dan
- perguruan tinggi negeri dan swasta.
