PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Persyaratan Umum dan Persyaratan TEknis Gudang...
Pasal 5
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2016 KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI, ttd BACHRUL CHAIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
