Pasal 2
(1) Gudang Tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibagi menjadi 4 (empat) kategori, yaitu: a. Gudang Tertutup Komoditas Pertanian sesuai Standar Nasional INDONESIA yang berlaku; b. Gudang Tertutup Silo Komoditas Pertanian sesuai Standar Nasional INDONESIA yang berlaku; c. Gudang Tertutup Komoditas Perikanan dan Pergaraman dengan persyaratan umum dan persyaratan teknis tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini; dan d. Gudang Tertutup Komoditas tertentu yang menurut kajian Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dapat menggunakan standar gudang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b atau huruf c. (2) Gudang Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diklasifikasikan menjadi 3 (tiga), yaitu: a. Gudang kelas A, adalah gudang yang memenuhi persyaratan gudang kelas A; b. Gudang kelas B, adalah gudang yang memenuhi persyaratan gudang kelas B; dan c. Gudang kelas C, adalah gudang yang memenuhi persyaratan gudang kelas C. (3) Pengklasifikasian gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
