PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Papan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 4
Setiap Unit Kerja di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif wajib menyiapkan 2 (dua) orang tenaga yang bertugas untuk melakukan input data dan perekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b.
