PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Papan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 2
(1) Pengelolaan Papan Bekraf dimaksudkan untuk digunakan sebagai prosedur pelaksanaan perekaman, penyimpanan informasi dan dokumen untuk setiap kegiatan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. (2) Pengelolaan Papan Bekraf bertujuan agar penyimpanan Informasi dan dokumen mengenai kegiatan di setiap Unit Kerja dapat dilakukan sesuai dengan prosedur sehingga dapat meningkatkan efektifitas, efisiensi, kecepatan pengolahan Informasi dan dokumen.
