PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia
Pasal 7
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2018
KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TRIAWAN MUNAF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februrari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
