PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia
Pasal 4
(1) Tanggung jawab pengelolaan Arsip selama masa retensi aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh unit pencipta arsip. (2) Tanggung jawab pengelola Arsip selama masa retensi inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh unit kearsipan di lingkungan BEKRAF. (3) Pengalihan tanggung jawab pengelola Arsip dari masa Retensi Aktif menjadi Retensi Inaktif diatur lebih lanjut dalam pedoman pokok Retensi Arsip.
