PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah...
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Di tetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015
KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TRIAWAN MUNAF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
