PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di...
Pasal 3
(1) Setiap pegawai harus menaati Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. (2) Setiap pegawai yang menghadapi situasi atau kondisi benturan kepentingan harus melaporkan keadaan tersebut kepada atasan langsung. (3) Setiap pegawai yang mengetahui adanya pelanggaran atas Peraturan Badan ini wajib melaporkan pelanggaran tersebut kepada pimpinan unit kerja. (4) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pimpinan unit kerja maka laporan disampaikan kepada Inspektur Badan Ekonomi Kreatif.
