PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Di Lingkungan...
Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Pembentukan Peraturan Kepala Badan dilaksanakan melalui Proreg Bekraf. (2) Proreg Bekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sestama berdasarkan usulan dari Pemrakarsa. (3) Penyelenggaraan Proreg Bekraf sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengikutsertakan
seluruh Pemrakarsa dalam waktu paling lambat bulan Mei tahun anggaran berjalan untuk pembentukan Peraturan Kepala Badan di tahun berikutnya.
