PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan...
Pasal 16
BAB 9 — KEDALUWARSA
ASN bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga yang melakukan kesalahan atau kelalaian tidak dapat dituntut ganti rugi apabila: a. setelah 5 (lima) tahun sejak diketahui Kerugian Negara tersebut; dan b. setelah 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara dan tidak dilakukan penuntutan.
