PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan...
Pasal 14
BAB 8 — TEMUAN KERUGIAN NEGARA HASIL PEMERIKSAAN YANG TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI
(1) Kepala Badan mempunyai kewenangan untuk MENETAPKAN temuan Kerugian Negara hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat yang tidak dapat ditindaklanjuti. (2) Penetapan temuan Kerugian Negara yang tidak dapat ditindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari BPK.
