PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Layanan Pengadaan Barang/Jasa...
Pasal 8
BAB 7 — KEPEGAWAIAN
(1) Pegawai LPSE adalah pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan tugas dan fungsi LPSE yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (2) LPSE dapat MENETAPKAN jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pegawai LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial; dan b. memiliki integeritas moral, disiplin dan tanggung jawabdalam melaksanakan tugas. (4) Pegawai LPSE dilarang merangkap menjadi PPK/ULP/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan. (5) Pegawai LPSE tidak wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
