Pasal 5
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
(1) LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas meliputi: a. memfasilitasi PA/KPA mengumumkan rencana umum pengadaan; b. memfasilitasi ULP menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan; c. memfasilitasi ULP/pejabat pengadaan melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa pemerintah secara elektronik; dan d. memfasilitasi Penyedia Barang/Jasa pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi pengguna sistem pengadaan secara elektronik. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSE menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. penyusunan program kegiatan pengelolaan e-Procurement di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif; b. pelatihan/training kepada panitia/pejabat pengadaan/ULP dan Penyedia Barang/Jasa untuk menguasai sistem e-Procurement; c. sebagai media penyedia informasi dan konsultansi (helpdesk) yang melayani panitia/pejabat pengadaan/ULP dan Penyedia Barang/Jasa yang berkaitan dengan e- Procurement; d. sebagai penyedia informasi dan data-data yang berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa yang telah dilakukanoleh pengguna untuk kepentingan proses audit; e. penyusunan program kegiatan ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif; f. pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik dan infrastrukturnya; g. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna sistem pengadaan secara elektronik; dan h. pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian sistem pengadaan secara elektronik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi LPSE di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
