PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di...
Pasal 14
BAB 8 — SANKSI
(1) PPK, panitia pengadaan/ULP yang melakukan pelanggaran/kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 di atas dikenakan sanksi berupa: a. sanksi administratif; b. tuntutan ganti rugi; dan/atau c. dilaporkan secara pidana. (2) Penyedia Barang/Jasa pemerintah yang melakukan pelanggaran/kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 di atas dikenakan sanksi berupa: a. sanksi administratif; b. pencantuman dalam daftar hitam; c. tuntutan ganti rugi; dan/atau d. dilaporkan secara pidana.
