PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di...
Pasal 4
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, JDIH BEKRAF menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif; b. pengumpulan dan inventarisasi Dokumen Hukum di Badan Ekonomi Kreatif; c. pengolahan, penyimpanan, dan pelestarian Dokumen Hukum dengan cara:
- mengunggah (upload) ke dalam website JDIH BEKRAF;
- menyimpan dalam bentuk Compact Disc (CD), Digital Video Disc (DVD) dan/atau flash disk; dan 3) mencetak dalam bentuk buku. d. pendayagunaan Dokumen Hukum dengan cara antara lain menyirkulasikan dan mendistribusikan kepada pihak internal maupun eksternal Badan Ekonomi Kreatif; e. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH BEKRAF; f. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN; g. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH BEKRAF; h. pelaksanaan evaluasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
dan i. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH BEKRAF setiap tahun kepada Pusat JDIHN.
