PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di...
Pasal 2
BAB 2 — PENGELOLAAN JDIH BEKRAF
(1) JDIH BEKRAF dikelola oleh Tim Pengelola JDIH BEKRAF. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pembina; b. Pengarah; c. Penangung Jawab; d. Ketua; e. Sekretaris; f. Anggota; dan g. Sekretariat. (3) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur sebagai berikut: a. Biro Hukum dan Komunikasi Publik, Sekretariat Utama; b. Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Utama; c. Biro Umum dan Kepegawaian, Sekretariat Utama; d. Inspektorat, Badan Ekonomi Kreatif; dan e. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Tim sebagaimana dimasuk pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Ekonomi Kreatif
