PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada...
Pasal 32
BAB 7 — PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2018
KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JAZI EKO ISTIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
