Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2015-2019
regulation_id: "PERBAN_9_2017" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2015-2019" year: "2017" number: "9" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-9-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-bapeten/2017/9" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-bapeten-no-9-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2015-2019
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-9-2017
Pasal I
Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1376) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1332) diubah,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2017
KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR,
ttd
JAZI EKO ISTIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
