PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang STANDAR LAYANAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk: a. memberikan standar operasional bagi BAPETEN dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; b. meningkatkan pelayanan Informasi Publik oleh BAPETEN untuk menghasilkan layanan yang berkualitas; c. menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik di BAPETEN; dan d. menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik.
