Pasal 12
BAB 3 — KATEGORI INFORMASI DAN DOKUMEN PUBLIK
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, merupakan informasi yang diumumkan secara berkala yang selanjutnya dapat di lakukan pembaharuan sesuai dengan karakteristik informasi, meliputi:
a. informasi tentang profil BAPETEN; b. ringkasan program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan; c. ringkasan informasi tentang kinerja BAPETEN berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya; d. ringkasan laporan keuangan; e. ringkasan laporan Layanan Informasi Publik; f. informasi tentang daftar rancangan peraturan perundang-undangan terkait dengan BAPETEN; g. informasi tentang daftar rancangan dan penetapan peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh BAPETEN; h. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi; i. informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat BAPETEN maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari BAPETEN; j. informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait; dan k. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat terkait dengan kebencanaan nuklir
