Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Petugas Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dijabat oleh pejabat yang memiliki tugas dan fungsi Kehumasan. (2) Petugas Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tanggung jawab: a. menyiapkan formulir aplikasi permohonan informasi; b. menerima aplikasi permohonan informasi; c. melakukan verifikasi data pemohon; d. melakukan verifikasi informasi yang diminta (informasi yang terbuka atau dikecualikan); e. membuat registrasi pencatatan permintaan informasi dalam buku besar setelah selesai verifikasi; f. memproses lanjut informasi ke PPID; g. melakukan pencatatan penomoran surat informasi yang disampaikan kepada pemohon; h. mendokumentasikan dan menyiapkan evaluasi pelaporan layanan informasi setiap bulan dan setiap akhir tahun; dan i. apabila menerima permohonan informasi yang dikecualikan, wajib meneruskan kepada PPID.
