PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK...
Pasal 40
BAB 4 — TATA CARA UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
(1) Setiap Pesawat Sinar-X yang telah memiliki Sertifikat Lolos Uji Kesesuaian atau Notisi Lolos Uji Kesesuaian Dengan Perbaikan harus diuji ulang kembali paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku sertifikat atau notisi tersebut. (2) Tata cara Uji Kesesuaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagaimana tata cara Uji Kesesuaian awal.
