PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK...
Pasal 35
BAB 4 — TATA CARA UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
(1) Pemohon Uji harus menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dan/atau penggantian komponen signifikan Pesawat Sinar-X dalam hal menerima Notisi Lolos Uji Kesesuaian Dengan Perbaikan. (2) Dalam hal Pemohon Uji telah memiliki Izin Penggunaan Radiodiagnostik dan Intervensional dari Kepala BAPETEN, Pesawat Sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dapat dioperasikan terhadap pasien sampai dengan tanggal berakhirnya masa berlaku izin.
