Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANA KEAMANAN INFORMASI
Unit Pemilik Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertanggung jawab untuk: a. melaksanakan dan mengawasi penerapan kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan; b. memberi masukan peningkatan terhadap kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan; c. mendefinisikan kebutuhan, merekomendasikan, dan mengupayakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keamanan informasi bagi pegawai di Lingkungan Badan; d. memantau, mencatat, dan menguraikan secara jelas gangguan keamanan informasi yang diketahui atau laporan yang diterima, dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur pelaporan gangguan keamanan informasi, dan e. memberi panduan dan/atau bantuan penyelesaian masalah-masalah keamanan informasi di Lingkungan Badan;
